InvestigasiMabes.com | Jepara - Komandan Kodim (Dandim) 0719/Jepara, Letkol Arm Khoirul Cahyadi, S.E., turut menghadiri kunjungan kerja Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) RI, Mugiyanto, yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Jepara pada Senin,18/11/2024.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, A.T.D., S.H., M.M., memaparkan pencapaian Pemerintah Kabupaten Jepara dalam pembangunan hukum selama 16 tahun terakhir (2007-2022)
“Selama kurun waktu tersebut, kami bersama DPRD telah menetapkan 246 Peraturan Daerah (Perda), 36 Perubahan Perda, serta mencabut 2 Perda. Di tingkat eksekutif, kami juga menerbitkan 992 Peraturan Bupati (Perbup), 204 Perubahan Perbup, dan mencabut 1 Perbup,” jelas Edy Supriyanta.
Seluruh produk hukum tersebut telah dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk memastikan transparansi. Tidak hanya itu, Pemkab Jepara juga menautkan JDIH dengan Sistem Informasi Desa (SID) guna mempublikasikan Peraturan Desa (Perdes), sehingga masyarakat dapat mengakses informasi hukum mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
Pj. Bupati Jepara juga memaparkan upaya pemerintah daerah dalam memberikan keadilan hukum kepada masyarakat. Tahun 2024, Pemkab Jepara menganggarkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin senilai Rp 2,5 juta per kasus hingga keputusan hukum tetap (inkrah), yang diberikan kepada 12 orang atau perkara. Pada tahun 2025, alokasi ini akan ditingkatkan menjadi untuk 20 orang atau perkara.Fokus pada Keadilan Hukum dan Bantuan Hukum
Pengakuan sebagai Kabupaten Peduli HAM
Lebih lanjut, Edy Supriyanta mengungkapkan bahwa pada 28 Desember 2023, Kabupaten Jepara menerima penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Penjabat Gubernur Jawa Tengah. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan upaya dalam memenuhi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat Jepara,” tambahnya.
Wamenham RI, Mugiyanto, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam melaksanakan penghormatan, pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5 HAM).Arahan Wakil Menteri HAM
“Kementerian ini merupakan wujud komitmen kuat negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, di mana materi tentang HAM diatur secara mendalam. Dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024, tugas dan fungsi Kemenkumham juga akan diperkuat melalui pembentukan kantor wilayah di daerah,” terang Mugiyanto.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan keadilan hukum serta pemenuhan HAM bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Jepara. (Masdur) Editor : Investigasi Mabes