Pendidikan dan Kesehatan jadi atensi khusus pasangan "PROJO"

Foto Investigasi Mabes
Pendidikan dan Kesehatan jadi atensi khusus pasangan "PROJO"
Pendidikan dan Kesehatan jadi atensi khusus pasangan "PROJO"

InvestigasiMabes.com | Saumlaki - Pendidikan dan Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara yang wajib terpenuhi dan dipenuhi oleh pemerintah sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1 - 5) serta Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3). 

Hal ini menjadi komitmen Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 5 Piterson Rangkoratat, SH dan Hendrikus Jauhari Oratmangun, SE dengan akomodasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) masing-masing sebesar 20% untuk Pendidikan dan 10% untuk Kesehatan. 

Anggaran dimaksud dikhususkan untuk peningkatan infrastruktur Pendidikan dan Kesehatan, Peningkatan Sumber Daya Manusia Tenaga Pendidik dan Kependidikan serta Tenaga Kesehatan termasuk kesejahteraan mereka. 

Komitmen Pasangan PROJO ini disampaikan dalam Debat Kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati periode 2024-2029 yang diadakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi swasta TVOne di Saumlaki pada Senin, 18/11/2024. 

Pernyataan dan Komitmen Pasangan Calon Nomor Urut 5 itu sontak mendapat respon positif dari kalangan masyarakat pemerhati Pendidikan dan Kesehatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar teristimewa para guru dan tenaga kependidikan serta tenaga medis atau kesehatan yang rutinitasnya melakukan pelayanan dasar Pendidikan dan Kesehatan kepada masyarakat Tanimbar. 

Antusias para guru dan nakes itu terpantau media ini dibeberapa tempat di Kota Saumlaki dimana para pendidik dan nakes itu berkumpul dan mengikuti debat para kandidat pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati melalui smartphone mereka. 

Senada dengan para pelaku pelayanan dasar Pendidikan dan Kesehatan itu, masyarakat Tanimbar yang memantau debat tersebut mengapresiasi komitmen Pasangan Calon Nomor Urut 5 Piterson Rangkoratat, SH dan Hendrikus Jauhari Oratmangun, SE dengan jargon PROJO itu atas perhatian khusus mereka terhadap Pendidikan dan Kesehatan yang merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara Indonesia. (IM.125).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini