InvestigasiMabes.com | Ngawi - Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi Telah resmi menetapkan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, sebagai tersangka dalam kasus Korupsi keterlibatan dana Hibah yang dikelola oleh dinas tersebut sebesar Rp 18 M Tahun anggaran 2022.
Drs Muhammad Taufik Agus, sebagai kepala dinas tersebut langsung di tahan oleh pihak penyidik oleh pihak penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Ngawi, Jumat (29/11/24).
Kajari Ngawi , Susanto Gani menetapkan sebagai tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan pengumpulan data bukti intensif tentang menggunakan dana hibah tidak semua dengan prosedur."Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut," uangkap Gani.
Kajari Ngawi berkomitmen untuk mengusut tuntas dan memanggil saksi saksi dalam perkara ini akan keterlibatan orang lain dan pengembangan perkara,"tambahnya Gani.,(Bersambung) Ft2
Editor : Investigasi Mabes