Kelas 1,2,3 Segera Berubah, Segini Iuran BPJS Kesehatan Januari 2025

Foto Investigasi Mabes
Kelas 1,2,3 Segera Berubah, Segini Iuran BPJS Kesehatan Januari 2025
Kelas 1,2,3 Segera Berubah, Segini Iuran BPJS Kesehatan Januari 2025

Setelah tahun 2025, besarnya kontribusi sosial yang harus dikeluarkan oleh masyarakat akan berubah seperti ini, yaitu sebesarnya iuran saat ini.

Pemerintah mengumumkan peraturan presiden nomor 59 Tahun 2024 untuk mengubah tarif iuran BPJS Kesehatan. Perubahan ini berlaku untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang akan efektif pada tahun 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar yang digunakan mulai Juli 2025 untuk menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, dengan perubahan tarif iuran yang telah diatur dalam Keputusan Presiden tersebut.

Kebijakan ini juga merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional.

Iuran Baru ini mencakup pembagian tumpang tindih antara kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

:

Meski demikian, peraturan tersebut belum mulai berlaku pada bulan Januari 2025. Menurut informasi dari Antaranews, perubahan kemungkinan akan terjadi pada bulan Juli 2025.

Kebijakan BPJS Kesehatan yang akan diterapkan pada paruh kedua tahun ini adalah mengubah sistem pengklasifikasian kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih seimbang dan adil bagi semua peserta asuransi tanpa memandang kelas atau kelompok sesuai statusnya.

:

Dengan adanya KRIS, semua peserta akan dibagi menjadi satu kategori pelayanan, di mana fasilitas kesehatan diharuskan untuk menyediakan layanan minimal sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini