Pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1,2,3) jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.Polres Klaten juga bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri uang asli dan langkah pencegahan peredaran uang palsu.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama di pasar tradisional. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang," tegas AKBP Warsono. (Red). Editor : Investigasi MabesPolres Klaten Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk
Penulis: Investigasi Mabes
| 125 klik
Berita Terkait