InvestigasiMabes.com | Tambang - PT. Hasta Dasha Bangun, yang beralamat di Jalan Karya I Gang Miduki Nomor 06 Blok CC, RT 004, RW 005, tercatat sebagai anggota Asosiasi Pengembang Rumah Nasional (APERNAS). Namun, berdasarkan data terbaru dari Sistem Registrasi Pengembang (Sireng), status perusahaan ini tidak lagi aktif dalam sistem tersebut.
Sebagai informasi, Sireng merupakan sistem registrasi resmi pengembang di Indonesia. Jika suatu pengembang tidak terdaftar atau tidak aktif dalam sistem ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli rumah dari pengembang tersebut, karena tidak ada jaminan bahwa mereka telah memenuhi standar pemerintah.
Proyek perumahan Suka Karya Madani yang dibangun oleh PT. Hasta Dasha Bangun di Jl. Taman Karya/Jl. Masa Karya II, Dusun II Tarab Mandiri, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kini menjadi sorotan.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan indikasi bahwa proyek ini tidak memenuhi spesifikasi teknis konstruksi yang berlaku. Salah satu temuan utama adalah penggunaan besi berdiameter 8 mm sebagai elemen struktural utama, seperti kolom dan sloof, padahal standar konstruksi yang berlaku mensyaratkan minimal 10 mm untuk bangunan satu lantai.
Pembangunan perumahan wajib memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menegaskan bahwa:
1. Pasal 7 ayat (1): Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis sesuai fungsinya, termasuk ketentuan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.2. Pasal 8 ayat (1): Bangunan gedung harus memiliki struktur yang andal, tahan terhadap beban, serta memenuhi standar bahan konstruksi yang berlaku.
3. Pasal 24: Setiap bangunan gedung wajib direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh tenaga ahli yang kompeten serta mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
Beberapa SNI yang relevan dalam pembangunan rumah meliputi:* SNI 2847:2019 – Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung, termasuk perhitungan dimensi dan ukuran besi yang sesuai.
* SNI 2052:2017 – Spesifikasi baja tulangan beton, yang mengatur kekuatan tarik dan toleransi dimensi besi tulangan.
Editor : Investigasi Mabes