Proyek Perumahan PT. Hasta Dasha Bangun Diduga Gunakan Material di Bawah Standar Konstruksi

Foto Investigasi Mabes
Proyek Perumahan PT. Hasta Dasha Bangun Diduga Gunakan Material di Bawah Standar Konstruksi
Proyek Perumahan PT. Hasta Dasha Bangun Diduga Gunakan Material di Bawah Standar Konstruksi

Selain itu, dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat), telah ditentukan jenis besi yang digunakan, yaitu:* Besi D12 mm untuk tulangan kolom beton.

* Besi D8 mm untuk sengkang atau pengikat. 

Penggunaan material di bawah standar ini dapat melemahkan struktur bangunan, yang dalam jangka panjang berpotensi membahayakan penghuni. Rumah adalah investasi jangka panjang yang harus mengutamakan aspek keselamatan dan ketahanan konstruksi. 

Selain tidak memenuhi standar teknis, dugaan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pengembang untuk:* Pasal 7 huruf b: Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait spesifikasi bangunan, legalitas, dan ketentuan jual beli.

* Pasal 7 huruf c: Menjamin mutu dan keamanan produk agar sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak membahayakan konsumen. 

Hingga saat ini, pihak PT. Hasta Dasha Bangun, yang diwakili oleh pimpinan perusahaan, Desi, belum memberikan tanggapan terhadap temuan ini meskipun telah dilakukan beberapa kali upaya konfirmasi. 

Sebagai catatan, Pasal 387 KUHP mengancam dengan pidana penjara hingga tujuh tahun bagi:* Pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan yang melakukan perbuatan curang dalam pembangunan sehingga membahayakan keamanan orang atau barang.

* Pengawas proyek yang dengan sengaja membiarkan perbuatan curang tersebut terjadi. 

Selain itu, pemborong yang memanipulasi spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Beberapa contoh kecurangan dalam konstruksi yang dapat dikategorikan sebagai korupsi meliputi:* Penggunaan besi tulangan di bawah standar yang berisiko melemahkan bangunan.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini