Diduga Polsek Keluang Siapkan "Pengantin" untuk Dijadikan Tersangka dalam Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Lahan HGU PT Hindoli

Foto Investigasi Mabes
Diduga Polsek Keluang Siapkan "Pengantin" untuk Dijadikan Tersangka dalam Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Lahan HGU PT Hindoli
Diduga Polsek Keluang Siapkan "Pengantin" untuk Dijadikan Tersangka dalam Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Lahan HGU PT Hindoli

InvestigasiMabes.com | Keluang, Musi Banyuasin – Proses hukum atas kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Kecamatan Keluang pada Kamis (03/04/2025) hingga kini tampaknya masih belum menemukan titik terang. 

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media terhadap Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K, melalui nomor WhatsApp pribadinya di 62 813-6737-6301 tidak mendapatkan respons sama sekali. Tak ada jawaban maupun tanggapan yang diberikan. 

Karena tidak ada tanggapan dari Kapolsek, awak media kemudian mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Keluang, IPTU Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K. Saat dikonfirmasi, ia menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pemilik sumur minyak ilegal yang meledak tersebut. 

Pernyataan ini menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memunculkan dugaan adanya skenario "pengantin" atau pihak pengganti yang disiapkan untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini. 

Dugaan ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa praktik illegal drilling di wilayah ini telah menjadi permainan antara aparat penegak hukum dan para mafia minyak ilegal. Jika praktik semacam ini benar terjadi, maka para mafia akan semakin leluasa menjalankan aktivitasnya, sementara masyarakat dan lingkungan sekitar justru menjadi korban. 

Apabila penegakan hukum tidak dilakukan secara adil dan transparan, maka para pelaku illegal drilling akan merasa kebal terhadap hukum. Situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Keluang. 

Kasus kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah lahan HGU PT Hindoli ini bukan yang pertama kali terjadi. Namun hingga kini belum pernah terlihat adanya tindakan tegas dari aparat Polsek Keluang setiap kali insiden serupa terjadi. Hal ini memperlihatkan kegagalan Kapolsek IPTU Alvin Adam Armita dan Kanit Reskrim IPTU Dohan Yoanda Prima dalam menjaga kondusivitas hukum di wilayahnya. 

Untuk itu, kami selaku awak media mendesak Kapolda Sumatera Selatan agar segera mengambil langkah tegas dengan mencopot kedua perwira tersebut dari jabatannya, demi menjaga integritas penegakan hukum dan mencegah semakin maraknya praktik illegal drilling di wilayah Musi Banyuasin.(FS)

 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini