Ancaman pemberhentian santri yang masih aktif belajar karena alasan tunggakan biaya dinilai sebagai pelanggaran prinsip non-diskriminatif dalam pendidikan dan dapat menimbulkan trauma psikologis pada anak.
Saat dimintai konfirmasi oleh media melalui pesan WhatsApp, pihak pesantren, dalam hal ini Ustad Musta’in, justru terkesan meluapkan emosi dan tidak memberikan jawaban yang tenang. Ia menyatakan tidak ingin menanggapi melalui sambungan telepon karena khawatir informasi yang disampaikan bisa disalahartikan. Lebih jauh, ustad tersebut meminta agar pertemuan dilakukan secara langsung dan bahkan menantang untuk mendatangkan seluruh media sebanyak-banyaknya sesuai permintaan wali murid. Dalam pesan suara pangilan WhatsApp, nada suaranya terdengar meninggi dan menyiratkan kemarahan, yang justru semakin menambah kekecewaan pihak Media.
Tim media berharap pihak pesantren dapat melakukan evaluasi mendalam terhadap cara dan nada komunikasi dalam menyikapi keterlambatan pembayaran. Kami mengajak semua lembaga pendidikan untuk lebih mengedepankan empati, komunikasi dua arah, dan pemahaman atas situasi wali murid, bukan semata-mata pendekatan administrasi formal.
Kisah ini menjadi refleksi penting bagi seluruh lembaga pendidikan agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip pendidikan inklusif sebagaimana diamanahkan dalam sistem pendidikan nasional.(Yanto)
Editor : Investigasi Mabes