Penduduk lokal merasa tidak puas dengan tindakan polisi karena orang yang ditangkap ternyata adalah seorang figur publik di desa itu.
"Pada usaha untuk menangkap tersangka, tim Satuan Reskrim menggunakan kendaraan beroda empat di daerah tersebut. Mereka menemukan orang tersebut, tetapi ketika akan dibawa pulang mereka menghadapi lawatan dari penduduk lokal, karena orang yang ditahan merupakan salah satu tokoh masyarakat setempat," jelas Bambang.
Warga yang tersulut emosi setelahnya menyerang polisi, menyebabkan kericuhan yang membahayakan keselamatan.
Saat keempat mobil polisi hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba tim Satreskrim Polres Metro langsung diserang dan dikejar oleh gerombolan OTK.
Sebuah kendaraan polisi yang menaungi tersangka berhasil lolos dari gubrak massa dan tiba di Mapolres Metro Depok.
Akan tetapi, ketiga mobil lainnya terjebak di dekat gerbang portal sampai akhirnya dikerumuni oleh keramaian dan mengarah pada pengbakaran.
“Nah tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Rangon,” ujarnya.
Beruntung, anggota Satreskrim Polres Metro tidak mengalami luka-luka yang berarti.
“Kalau dari personel kami luka terbuka enggak ada ya Alhamdulillah, antara enggak ada sama juga belum pada merasakan sakit gitu, masih berusaha mengatasi situasi,” pungkasnya.
Bambang menyebutkan bahwa tersangka tersebut ditahan berdasarkan dua laporan polisi (LP) yang merujuk pada pasal 351 dan 335 KUHP serta Undang-Undang Darurat tentang Senjata Api.
Editor : Investigasi Mabes