Rangkaian kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 23 Desember 2024.
Pada awalnya, sang tersangka menyatakan bahwa lahan yang direncanakan untuk pembangunan oleh perusahaan tersebut merupakan propertinya sendiri.
"Maka dalam kejadian utamanya, terdapat suatu perusahaan berencana untuk mengembangkan aset yang mereka miliki. Dari lahan tersebut, satu bagian di dekat Kampung Baru pun dideklarasikan oleh pihak concerned sebagai properti mereka sendiri," jelas dia.
Perusahaan telah mengirimkan surat peringatan kepada pihak yang terkait. Tetapi, sang pelaku justru mendirikan struktur sementara dan membuang limbah dengan menggunakan truk di area tersebut.
Pelaku sempat mengancam dengan pistol selama proses instalasi pagar untuk proyek konstruksi tersebut.
Bukti tersebut telah diambil alih oleh kepolisian pada tanggal 23 Desember 2024.
3 Mobil Dirusak
Satu kendaraan yang mengangkut TS akhirnya sampai di kantor polisi.
"Tapi ketiganya terjebak di tempat kebakaran atau kerusakan akibat ulah warga," jelas AKBP Bambang.
Beruntungnya, anggota Satreskrim Polres Metro tak mengalami cedera serius.
“Kalau dari personel kami luka terbuka enggak ada, ya Alhamdulillah, antara enggak ada sama juga belum pada merasakan sakit gitu,” pungkasnya.
Editor : Investigasi Mabes