InvestigasiMabes.com l Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.Dalam pengungkapan ini, selain menemukan narkotika, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat butir peluru.
Penangkapan terhadap seorang pria bernama Mo (42) dilakukan di rumahnya yang berada di Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.Dari hasil penggeledahan, para petugas menemukan empat paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,27 gram, satu buah gantungan kunci warna hitam, satu unit handphone merk Vivo, uang tunai Rp. 1.800.000,-.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.“Pelaku Mo akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram itu di Palangka Raya ini. Tutupnya. (Red).
Editor : Investigasi Mabes