InvestigasiMabes.com | Jambi — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor PT. Elnusa Petrofin Jambi, Rabu (7/5/2025), mulai pukul 09.00 WIB. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap para sopir PT. Lembaga Azas Mulia (LAM) yang diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak serta berbagai pelanggaran hak normatif pekerja lainnya.
Sebanyak puluhan orang peserta aksi turun ke jalan, membawa spanduk, pengeras suara, dan bendera, serta melakukan orasi secara bergantian. Aksi ini dipimpin langsung oleh Erfan Indriyawan, SP selaku Penanggung Jawab Aksi, yang secara tegas menyampaikan tuntutan terhadap manajemen PT. Elnusa.
Lima Tuntutan Pokok
Massa AWaSI menyampaikan lima tuntutan utama yang mereka nilai sebagai bentuk ketidakadilan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia:
1. PHK Sepihak Tanpa Prosedur Hukum Pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah sopir dinilai tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa PHK harus melalui proses perundingan bipartit dan tidak boleh dilakukan secara sepihak. "PHK tanpa alasan yang jelas dan tanpa mediasi adalah pelanggaran hukum. Kami minta keadilan ditegakkan," ujar Leo dalam orasinya.2. Transparansi Uang Jalan Diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian uang jalan kepada sopir, yakni dana operasional harian yang seharusnya diterima pekerja sebelum melakukan aktivitas kerja. AWaSI meminta dilakukan audit terbuka dan transparan karena potensi penggelapan dapat dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.