3. Larangan Pembentukan Serikat Pekerja Beberapa sopir mengaku mendapat intimidasi saat berusaha membentuk serikat pekerja. Tindakan ini dinilai melanggar UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang memberikan jaminan kebebasan berserikat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
4. Fluktuasi Gaji Tanpa Kejelasan Perubahan jumlah gaji yang tidak disertai pemberitahuan resmi atau perjanjian tertulis dianggap sebagai pelanggaran terhadap perjanjian kerja. Hal ini menurut AWaSI dapat diproses secara hukum melalui UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
5. Pemaksaan Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri Tindakan memaksa pekerja untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa kemauan sendiri bisa masuk ke ranah intimidasi atau pemaksaan, bahkan pelanggaran pidana. AWaSI menyebut praktik ini merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan tindakan memaksa seseorang tanpa hak.
Perusahaan Menutup DiriSelama aksi berlangsung, pihak manajemen PT. Elnusa Petrofin tidak menanggapi satu pun permintaan dialog dari perwakilan massa. Mereka bahkan menutup akses kantor dan enggan memberikan pernyataan kepada media. Sikap tersebut disesalkan oleh AWaSI sebagai bentuk arogansi korporasi dan ketidakpedulian terhadap keluhan pekerja.
Editor : Redaktur