Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Sabu, Respon Cepat atas Keresah Warga

Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Sabu, Respon Cepat atas Keresah Warga
Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Sabu, Respon Cepat atas Keresah Warga

InvestigasiMabes.com l Kampar – Polsek Perhentian Raja kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa (13/5/2025), polisi berhasil menangkap HR (40), seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di teras depan rumah kosong di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

Penyalahgunaan narkoba, khususnya sabu-sabu, merupakan masalah serius yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bahaya sabu-sabu sangat signifikan, mulai dari kerusakan organ dalam hingga gangguan mental yang serius. Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama pemerintah dan aparat penegak hukum.

Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, melalui Kapolsek Perhentian Raja, IPTU Peri Padli, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan. Berawal dari informasi masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap HR dan mengamankan barang bukti di luar rumah kosong tersebut. Penggeledahan badan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu. Dalam pemeriksaan, HR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JK yang kini masih dalam pengejaran polisi. Tes urine terhadap HR menunjukkan hasil positif metamfetamin.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Editor : Redaktur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini