InvestigasiMabes.com | Jambi — Gabungan Aktivis Lembaga Anti Korupsi (GALAK) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi mengusut dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan nilai anggaran mencapai Rp1.940.100.000 atau sekitar Rp1,94 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Desakan tersebut disuarakan GALAK melalui kordinator lapangan Rahmat dan Sarifuddin dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejati Jambi pada Rabu (28/10/2026). Mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat pada 7 Oktober 2026.
GALAK menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta indikasi penggelembungan harga atau mark-up dalam kegiatan tersebut.
Aliansi GALAK menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, volume pekerjaan, dan pertanggungjawaban keuangan.Nilai anggaran yang mencapai Rp1,94 miliar menjadi perhatian serius GALAK. Mereka meminta aparat berwenang menguji dugaan tersebut berdasarkan dokumen kontrak, hasil pekerjaan fisik, serta bukti administrasi dan keuangan.
Editor : RedakturSumber : Team