Tambang Batu Andesit di Desa Pancur Mayong Terus Beroperasi, Aparat Penegak Hukum diminta Turun dan Tindak Tegas

Foto Investigasi Mabes
Tambang Batu Andesit di Desa Pancur Mayong Terus Beroperasi, Aparat Penegak Hukum diminta Turun dan Tindak Tegas
Tambang Batu Andesit di Desa Pancur Mayong Terus Beroperasi, Aparat Penegak Hukum diminta Turun dan Tindak Tegas

InvestigasiMabes.com l Jepara – Aktivitas tambang batu andesit yang berlokasi di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan lengkap dari instansi terkait. Ironisnya, meskipun diduga ilegal, tambang tersebut tetap beroperasi seperti tak tersentuh hukum. Sabtu, (31/05/2025).

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan berjalan lancar tanpa hambatan. Diduga pengusaha tambang tersebut bersikap masa bodoh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seakan merasa kebal hukum. Aktivitas terus berlanjut meski menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan.

Kerusakan ekosistem hutan, jalan akses desa yang rusak parah dan licin di musim hujan, serta pencemaran udara akibat debu dan kebisingan dari lalu-lalang kendaraan pengangkut menjadi keluhan utama warga sekitar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sumber investigasi menyebutkan, galian tambang tersebut diduga milik seseorang berinisial Bowo. Hingga saat ini, pengelola tambang belum diketahui memiliki dokumen perizinan lengkap seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Bahkan, izin penjualan dan pengangkutan batu andesit sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 juga diduga belum dikantongi.

Seorang warga Desa Pancur yang enggan disebutkan namanya kepada awak media mengungkapkan, kegiatan tambang tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim Investigasi Jepara
Bagikan


Berita Terkait
Terkini