InvestigasiMabes.com l Jepara – Aktivitas tambang batu andesit yang berlokasi di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan lengkap dari instansi terkait. Ironisnya, meskipun diduga ilegal, tambang tersebut tetap beroperasi seperti tak tersentuh hukum. Sabtu, (31/05/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan berjalan lancar tanpa hambatan. Diduga pengusaha tambang tersebut bersikap masa bodoh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seakan merasa kebal hukum. Aktivitas terus berlanjut meski menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan.
Kerusakan ekosistem hutan, jalan akses desa yang rusak parah dan licin di musim hujan, serta pencemaran udara akibat debu dan kebisingan dari lalu-lalang kendaraan pengangkut menjadi keluhan utama warga sekitar.
Seorang warga Desa Pancur yang enggan disebutkan namanya kepada awak media mengungkapkan, kegiatan tambang tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim Investigasi Jepara