Diduga SPPD Tujuh Anggota BPD Di Palsukan Pemdes Namtabung

Foto Investigasi Mabes
Diduga SPPD Tujuh Anggota BPD Di Palsukan Pemdes Namtabung
Diduga SPPD Tujuh Anggota BPD Di Palsukan Pemdes Namtabung

InvestigasiMabes.com l Maluku --Diduga Pemerintah Desa Namtabung Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar - Provinsi Maluku, memalsukan tandatangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tujuh Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Namtabung Tahun anggaran 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu narasumber yang enggan menyebutkan namanya pada saat tim media mewawancarai ia (sumber-red) Rabu, 28/05/2025 sekitar pukul 17.00 WIT.

Amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengatur berbagai larangan dan sanksi bagi perangkat desa, termasuk Kepala Desa, yang melanggar kewajiban dan aturan yang ditetapkan begitu juga Sanksi Administratif dan Pidana dapat dikenakan terhadap pelanggaran tersebut.

UU Desa menetapkan berbagai larangan bagi perangkat desa, seperti penyalahgunaan wewenang, juga sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan/atau pemberhentian.

Adapun itu, pelanggaran tertentu terhadap UU Desa dapat berakibat pidana, seperti Pemerintah Desa yang melakukan pemalsuan tanda tangan SPPD (Surat Perintah Perintah Perjalanan Dinas) dapat dijerat pidana sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Dirinya, juga menyampaikan kepada awak media ini bahwa pemalsuan tandatangan tersebut yang dibuat oleh Pemdes Namtabung dalam rangkah perjalanan dinas bagi Ketua BPD dan beberapa anggota lainnya ke Kecamatan Selaru Desa Adaut di tahun 2022 itu, menurutnya tidak benar karena dirinya dan beberapa anggota lainnya belum pernah melaksanakan perjalanan dinas di tahun itu bahkan pihaknya tidak pernah menandatangani Surat Perjalanan dinas dimaksud, tegasnya.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim InvestigasiMabes Maluku
Bagikan


Berita Terkait
Terkini