Tambahnya, tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa sangat merugikan pihaknya dan diduga, sudah punya niat jahat untuk melahap dana tersebut karena pihaknya (BPD) sama sekali tidak diberitahukan bahkan transparansi tidak diberlakukan mengakibatkan beberapa Anggota BPD yang namanya termuat dalam SPPD itu gerang dengan aksi yang disinyalir korupsi, tuturnya.
Sebagai mana diketahui bahwa, pemalsuan tanda tangan termasuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dilarang dalam KUHP. Jika tanda tangan palsu digunakan untuk mendapatkan keuntungan atau menimbulkan kerugian, maka dapat juga dikenakan pasal penipuan atau pemakaian surat palsu, juga dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP, tentang Barang Siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau Yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah benar dan tidak palsu dengan ancaman Hukuman Pidana.
Olehnya itu, dirinya mewakili Anggota BPD lainnya, berharap kepada Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa agar menindak tegas Pemdes Namtabung yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melahap dana SPPD tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku, juga kepada Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk dapat memanggil dan memeriksa Pemdes Namtabung perihal dugaan pemalsuan tandatangan SPPD sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tutupnya.
(Red-IM tim). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim InvestigasiMabes Maluku