Tuntutan Keadilan, Ibu Rogayah Serahkan Dokumen Kepemilikan 310 Ha Lahan

Foto Redaktur
Tuntutan Keadilan, Ibu Rogayah Serahkan Dokumen Kepemilikan 310 Ha Lahan
Tuntutan Keadilan, Ibu Rogayah Serahkan Dokumen Kepemilikan 310 Ha Lahan

InvestigasiMabes.com | Tanjab Barat – Sengketa lahan seluas ±310 hektar di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi terus berlanjut. Pada hari Selasa (10/6/2025), salah satu pihak yang bersengketa, Ibu Rogayah Mahmud, secara resmi menyerahkan dokumen pendukung berupa salinan surat pancung alas kepada pihak Polres Tanjab Barat.

Penyerahan dokumen dilakukan di Mapolres Tanjab Barat dan diterima langsung oleh Kanit Intel Polres Tanjung Jabung Barat.

Surat pancung alas yang diserahkan oleh Ibu Rogayah menjadi salah satu dokumen penting dalam upaya pembuktian penguasaan dan pengelolaan lahan yang diklaim telah digarap keluarganya sejak tahun 1977/1978. Dokumen ini, menurut Ibu Rogayah, merupakan bukti autentik pengakuan adat dan musyawarah desa atas pemanfaatan lahan hutan yang dibuka secara mandiri jauh sebelum adanya klaim pihak lain.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Kami menyerahkan dokumen ini sebagai bukti nyata bahwa lahan tersebut telah kami kelola turun-temurun. Ini bukan hanya soal hak milik, tapi juga soal sejarah dan pengabdian keluarga kami terhadap tanah itu,” ungkap Ibu Rogayah usai penyerahan dokumen.

Wakapolres Kompol Johan Silaen, beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa dokumen dari kedua belah pihak akan diverifikasi bersama oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres, Kantor ATR/BPN, dan perangkat desa. Proses ini akan difokuskan pada keabsahan dokumen dan riwayat penguasaan lahan secara objektif.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini