Diduga Paving Block Saluran Irigasi di Pekon Tri Budisyukur Tidak Penuhi Standar SNI

Foto Investigasi Mabes
Diduga Paving Block Saluran Irigasi di Pekon Tri Budisyukur Tidak Penuhi Standar SNI
Diduga Paving Block Saluran Irigasi di Pekon Tri Budisyukur Tidak Penuhi Standar SNI

InvestigasiMabes.com l Lampung Barat — Pekerjaan pembuatan paving block berbentuk persegi empat yang digunakan pada saluran irigasi di Pekon Tri Budisyukur, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan, ditemukan bahwa sebagian besar paving block yang digunakan memiliki mutu material rendah dan tidak sesuai dengan ketentuan ukuran serta kekuatan tekan sebagaimana diatur dalam SNI 03-0691-1996 tentang Bata Beton (Paving Block).

Beberapa temuan di antaranya yaitu, daya serap air tidak memenuhi batas maksimum, serta proses pencetakan tidak sesuai prosedur teknis yang berlaku.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Dari hasil pantauan tersebut, paving block yang digunakan pada proyek saluran irigasi di Pekon Tri Budisyukur diduga belum memenuhi standar mutu. Oleh karena itu, awak media berharap pemerintah untuk melakukan peninjauan langsung dan merekomendasikan agar pihak pelaksana melakukan perbaikan dan penggantian material sesuai spesifikasi teknis.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hasil pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis dapat ditolak dan wajib diperbaiki sebelum dinyatakan layak serta dilakukan pembayaran.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini