Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban Ismail (62), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, terjadinya tindak pidana curat dinamo listrik 10.000 watt miliknya pada Rabu (11/06/2025), sekitar pukul 07.00 WIB, di tempat pembuatan mebel yang ada di Kampung Penawar Rejo.
"Saat kejadian korban sedang tertidur di tempat pembuatan mebel miliknya, dan sekitar pukul 07.00 WIB, dinamo listrik milik korban diketahui sudah hilang, serta pintu gerbang pagar pembatas dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjar Agung," terang perwira dengan melati satu dipundaknya.
Kompol Haryono menambahkan, para pelaku curat dinamo listrik 10.000 watt yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Tim). Editor : RedakturSumber : Team