InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Terkait dengan dugaan bebasnya barang ilegal masuk ke Indonesia melalui perairan Pulau Bengkalis, patut kiranya aparat penegak hukum atau Bea dan Cukai Bengkalis memantau kegiatan tersebut secara serius.
Demikian penegasan yang disampaikan Fat Haryanto Lisda, M. Krim, Kriminolog/Dosen Sains Kepolisian Universitas Rokania. Kamis, 11 Juni 2026. Ia menilai, Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum harus mengawasi dengan seksama, mengingat Presiden Prabowo sudah menegaskan dan menseriusi, bagaimana cukai atau pendapatan Negara dari barang exspor atau impor itu masuk ke Indonesia, sehingga menambah pendapatan Negara.
"Apabila terjadi dugaan penyelundupan atau memasukan barang tersebut tidak sesuai undang-undang yang ada, maka perlu dilakukan langkah-langkah hukum dan penindakan," tegasnya.
Langkah-langkah penindakan yang harus dilakukan diantaranya Pertama, harus melakukan pengawasan dan evaluasi dengan ketat. Kedua, harus memberitahukan kepada pihak-pihak yang membawa barang tersebut batasan dan larangannya."Bisa jadi orang yang memasukan barang ilegal tersebut tidak memahami batasan dan larangan tentang membawa barang-barang yang boleh atau tidak boleh dari luar Negeri, khususnya Malaysia," ujarnya.
Editor : Redaktur