InvestigasiMabes.com | Pelalawan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Tindakan Hukum Lain atas permohonan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan terkait tindak lanjut hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Ardiansyah Hasibuan, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam keterangannya, Kejari Pelalawan menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan hukum di luar jalur pengadilan atau non-litigasi.
Pendampingan tersebut dilakukan menyusul adanya permohonan resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan terkait beberapa temuan hasil audit BPK RI Perwakilan Riau terhadap kegiatan pada sejumlah OPD.Melalui mekanisme Tindakan Hukum Lain, Jaksa Pengacara Negara hadir untuk membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan administrasi dan hukum agar tidak berkembang menjadi persoalan yang berpotensi merugikan negara maupun menghambat jalannya pelayanan publik.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim