Sekandal legalitas Abu abu Tambang di Banyuwangi

Foto Redaktur
Sekandal legalitas Abu abu Tambang di Banyuwangi
Sekandal legalitas Abu abu Tambang di Banyuwangi

InvestigasiMabes.com | Banyuwangi -

Oleh:

Herman Sjahthi, M.Pd., M.Th., CBC.

(Akademisi & Aktivis)

Surat resmi bernomor 973/429.203/2023 yang ditandatangani Ir. H. Mujiono, M.Si saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Banyuwangi menjadi polemik publik karena mewajibkan pelaku tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) baik yang memiliki izin maupun tidak untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak Daerah dan membayar pajak. Substansi surat ini menuai kritik karena dinilai melegitimasi aktivitas tambang ilegal melalui pendekatan fiskal. Kini, kebijakan itu kembali diperbincangkan karena Ir. Mujono telah menjabat sebagai Wakil Bupati, menimbulkan dugaan adanya kesinambungan kekuasaan yang berpotensi melanggengkan praktik-praktik yang menyimpang dari hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kebijakan ini dikritik tajam oleh akademisi dan aktivis Herman Sjahthi yang menilai bahwa surat tersebut mencerminkan pembiaran sistemik terhadap tambang ilegal. Alih-alih menertibkan atau menindak pelanggaran, Pemkab Banyuwangi justru terkesan memfasilitasi pelanggaran hukum dengan menjadikan kegiatan ilegal sebagai objek pajak. Hal ini menciptakan apa yang disebut “legalitas abu-abu” atau bentuk pemutihan terselubung, yang mencederai asas hukum dan logika tata kelola sumber daya alam.

Secara yuridis, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi (IUP/IUPR/IUPK), serta UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang menegaskan bahwa objek pajak hanya sah jika berasal dari kegiatan legal. Dengan memungut pajak dari aktivitas yang belum memiliki dasar hukum yang sah, maka Pemkab Banyuwangi berisiko melanggar prinsip legalitas perpajakan dan asas good governance. Hal ini bahkan bisa dikualifikasikan sebagai pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang jika dilakukan dengan kesengajaan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini