Penetapan tersangka diketahui berdasarkan Surat Kapolres Bandarlampung Nomor SPDP/69a.VI/2025/Reskrim Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tersangka a/n H. Nuryadin Bin H. Tajuddin
Surat tertanggal 16 Juni 2025 tersebut ditujukan kepada Kajari Bandarlampung. Sebagai tembusan yakni, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Pelapor dan Tersangka.
Surat ini ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP. Dhedi Ardi Putra, S.I.K,, MA atas nama Kapolres Bandarlampung.
Adapun Surat Ketetapan tentang Penetapan H. Nuryadin sebagai tersangka tertuang dalam Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025. Hal ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung 7 September 2023 Pelapor Ujang Tommy.
Editor : RedakturSumber : Team