Bersama Gubernur, Kapolda Sulteng Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu 40 Kg

Foto Investigasi Mabes
Bersama Gubernur, Kapolda Sulteng Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu 40 Kg
Bersama Gubernur, Kapolda Sulteng Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu 40 Kg

Irjen Pol Agus Nugroho juga mengungkap, dalam catatan pihaknya pada periode semester pertama tahun 2024 Polda Sulteng berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 55,6 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 450 orang

Sedangkan pada periode semester pertama tahun 2025 Polda sulteng berhasil menyita 48,6 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 447 orang, tambahnya.

Pati bintang dua di Polda Sulteng itu juga menegaskan, terhadap para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.

Pengungkapan ini sebut Irjen Pol Agus Nugroho tidak lepas dari dukungan masyarakat Sulawesi Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika ini.

Oleh karena itu, kita harus bekerja sama dengan semua pihak untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika ini guna mewujudkan masyarakat Sulawesi Tengah yang bersih dan bebas dari narkoba. Ingatlah, narkoba adalah musuh kita bersama, mari kita jaga generasi muda dan masa depan bangsa ini dari bahaya narkoba, pungkasnya.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim Buru Berita
Bagikan


Berita Terkait
Terkini