Apakah Daerah Hanya Penonton Saat Hutan Lindung Dihoteli

Foto Redaktur
Apakah Daerah Hanya Penonton Saat Hutan Lindung Dihoteli
Apakah Daerah Hanya Penonton Saat Hutan Lindung Dihoteli

Penulis: Yanto LPKMI

InvestigasiMabes.com | Banyuwangi -Sebagai aktivis kontrol sosial yang bertahun-tahun bergerak di lapangan, saya sangat menyayangkan munculnya praktik-praktik investasi di kawasan hutan lindung yang dijalankan tanpa keterlibatan otoritas daerah. Yang lebih miris, hal itu terjadi di tempat seikonik Gunung Ijen—ikon Banyuwangi, sekaligus kawasan rawan bencana yang dilindungi oleh fungsi ekologisnya. Salah satu contoh nyata yang mencolok adalah kemunculan Bobocabin di wilayah Desa Tamansari, Licin, Banyuwangi.

Pembangunan penginapan berkonsep glamping modern di kawasan lindung bukanlah isu kecil. Ini adalah simbol pembiaran, kesombongan kuasa pusat, dan pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian lingkungan. Lebih dari sekadar persoalan izin administratif, ini menyangkut marwah otonomi daerah, di mana kabupaten—yang paling tahu kondisi sosial-lingkungan masyarakatnya—dilangkahi begitu saja oleh klaim "izin pusat."

Boleh saja berinvestasi. Tapi jika izin dari pusat dijadikan tameng untuk tidak tunduk pada peraturan daerah, maka investasi itu bukan solusi, melainkan penyakit baru. Bobocabin mengklaim sudah punya kerja sama dengan Perhutani dan izin usaha. Tapi di mana dokumen AMDAL-nya? Di mana dokumen mitigasi bencananya? Apakah Pemkab tahu? Apakah BPBD dilibatkan?

Jika jawabannya tidak, maka ini bukan cuma soal perizinan. Ini adalah bentuk arogansi administratif yang membahayakan masyarakat, lingkungan, dan reputasi daerah.

Apakah Pemkab Banyuwangi hanya sekadar penonton ketika hutan lindung dijadikan tempat membangun kabin-kabin eksklusif untuk para wisatawan? Apakah fungsi hutan lindung sudah berubah menjadi “lahan privat atas nama digitalisasi wisata”?

Kita semua tahu, banyak masyarakat di sekitar hutan tidak bisa membangun rumah permanen karena status kawasan. Tapi mengapa justru investor dengan modal besar bisa leluasa membangun hotel kabin di sana?

Kalau rakyat kecil membangun warung kayu di pinggir jalan kawasan Perhutani, besoknya bisa digusur. Tapi jika perusahaan besar membangun kabin mahal, semua seolah dibenarkan. Ini adalah bentuk ketimpangan hukum yang tidak boleh dibiarkan.

Ada alasan mengapa kawasan seperti Gunung Ijen dijadikan hutan lindung. Bukan hanya untuk menjaga pohon atau pemandangan, tapi untuk menjaga keseimbangan ekologis dan keselamatan masyarakat. Tidak semua lahan bisa dibisniskan. Ada batas etik, dan saat ini batas itu sedang dilanggar.

Editor : Redaktur
Sumber : Saleh
Bagikan


Berita Terkait
Terkini