Sebaliknya, saksi-saksi dari pihak tergugat hanya menyampaikan informasi soal keberadaan patok tanah tanpa mengetahui asal-usulnya. Keterangan mereka dinilai bertentangan dengan kesaksian pihak BPN yang menyatakan secara jelas bahwa tembok yang dibangun tergugat berdiri di atas tanah milik penggugat.
Tak hanya itu, Budiharjo juga disebut dua kali mangkir dari panggilan Polresta Jambi dalam proses penyidikan laporan polisi atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanah (LP/B/804/XII/2024). Ironisnya, ia justru selalu hadir dalam sidang perdata, meskipun telah menunjuk kuasa hukum.
Hal ini menimbulkan kesan negatif di mata publik, seolah-olah tergugat mengabaikan proses hukum pidana namun aktif dalam perdata. Tim penggugat pun mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap lebih tegas demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dari pihak tergugat. Kasus ini mendapat perhatian luas karena nilai kerugiannya yang besar dan menyangkut perlindungan atas hak kepemilikan tanah yang sah. Editor : RedakturSumber : Team