InvestigasiMabes.com | Jambi, Rabu, 6 Agustus 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan oleh Pendi terhadap Budiharjo dan Hendri terkait perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan ini berkaitan dengan pendirian tembok permanen di atas lahan milik Pendi yang menghalangi akses kendaraan, termasuk 13 unit mobil tronton, satu alat berat, dan satu unit mobil Taft ke gudangnya. Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp14 miliar.
Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, tiga saksi dihadirkan: Supawi S, Gadu Pardamean Situmeang, dan Jeri Mukoginta. Namun, kuasa hukum penggugat, Unggul Garfli, SH, menyatakan bahwa ketiganya tidak relevan dan tidak memiliki kapasitas untuk memberi keterangan dalam perkara ini.Ini bukan sengketa hak atas tanah, tetapi gugatan atas perbuatan melawan hukum. Saksi-saksi tergugat tidak memiliki kompetensi atas objek perkara,” tegas Unggul.
Pihak penggugat telah menyampaikan bukti kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut, yang telah diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui pengukuran resmi pada 27 Juni 2023. Verifikasi dilakukan atas permintaan Polresta Jambi dan ditegaskan oleh petugas BPN, Citra Oki, yang hadir memberikan kesaksian resmi dalam persidangan.
Editor : RedakturSumber : Team