Investigasimabes.com | Bitung -- Polres Bitung melalui Tim Tarsius Presisi berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian alat proyektor merek EPSON eb-e500 yang terjadi di SMP Negeri 19 Bitung, yang terletak di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Kedua pelaku yang diamankan masih dibawah umur masing-masing lelaki JD (16 tahun) dan lelaki MJ (18 tahun). Mereka diamankan di samping sekolah SMKN 2 yang terletak di Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit alat proyektor merek EPSON eb-e500, dua buah obeng, empat buah kunci lemari, dan satu unit motor Vario berwarna putih dengan nopol DB 2146 FF.
Saat ini Polres Bitung sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kedua pelaku beserta barang bukti dibawah ke Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 5.000.000.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim