InvestigasiMabes.com | Jambi –Penegakan hukum di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan tajam. Pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, tim Krimsus Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap Bayu Anggara bersama dua rekannya, yang sehari-hari hanya bekerja sebagai tukang polot dengan upah harian.
Ironisnya, para pekerja kecil ini dijadikan tersangka, sementara pemilik sumur ilegal dan pemodal besar, yakni Iyan Kincai, justru tetap beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum.
Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Dari keterangan pihak keluarga, Bayu Anggara baru bekerja selama satu minggu dengan upah Rp600 ribu. Penangkapan dilakukan tanpa kejelasan status hukum yang adil, bahkan diduga hanya untuk mengorbankan buruh kecil sebagai tumbal hukum.Lebih parah lagi, terdapat dugaan kejanggalan barang bukti (BB).
Menurut informasi, saat penangkapan ada 5 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Canter yang turut diamankan. Namun, ketika penyidik menghadirkan barang bukti, hanya 1 sepeda motor dan beberapa alat kecil yang ditampilkan. Pertanyaan besar pun muncul: Kemana 4 motor dan 1 mobil Canter lainnya?
Editor : RedakturSumber : Team