Diduga Ada Kriminalisasi, Tukang Polot Dikriminalkan, Pemodal Kebal Hukum di Jambi

Diduga Ada Kriminalisasi, Tukang Polot Dikriminalkan, Pemodal Kebal Hukum di Jambi
Diduga Ada Kriminalisasi, Tukang Polot Dikriminalkan, Pemodal Kebal Hukum di Jambi

Ketidakadilan Hukum yang Nyata

Masyarakat menilai, penegakan hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pekerja kecil yang tidak memiliki kemampuan membayar pengacara dikorbankan, sedangkan pemodal besar seperti Iyan Kincai justru diduga membayar aparat dan jaksa sebesar Rp90 juta agar tidak tersentuh hukum.

Padahal, jika mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti ada penerimaan uang oleh aparat atau jaksa untuk melindungi pelaku utama, maka hal itu dapat masuk dalam kategori suap dan gratifikasi, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Tuntutan Publik

Kasus ini sudah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, publik mendesak:

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini