Jika benar ada penghilangan barang bukti, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam:
Pasal 421 KUHP: penyalahgunaan jabatan oleh aparat penegak hukum.
Pasal 372 KUHP: penggelapan barang bukti.
Pasal 184 KUHAP: penyidik wajib menghadirkan barang bukti yang lengkap dan sah. Editor : RedakturSumber : Team