Diduga Ada Kriminalisasi, Tukang Polot Dikriminalkan, Pemodal Kebal Hukum di Jambi

Diduga Ada Kriminalisasi, Tukang Polot Dikriminalkan, Pemodal Kebal Hukum di Jambi
Diduga Ada Kriminalisasi, Tukang Polot Dikriminalkan, Pemodal Kebal Hukum di Jambi

Jika benar ada penghilangan barang bukti, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam:

Pasal 421 KUHP: penyalahgunaan jabatan oleh aparat penegak hukum.

Pasal 372 KUHP: penggelapan barang bukti.

Pasal 184 KUHAP: penyidik wajib menghadirkan barang bukti yang lengkap dan sah.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini