Oknum Polisi di Bacan Timur Diduga Hamili Warga Babang, Publik Murka Sikap Arogan Sang Oknum

Foto Investigasi Mabes
Oknum Polisi di Bacan Timur Diduga Hamili Warga Babang, Publik Murka Sikap Arogan Sang Oknum
Oknum Polisi di Bacan Timur Diduga Hamili Warga Babang, Publik Murka Sikap Arogan Sang Oknum

Sementara itu, pihak Propam Polres Halmahera Selatan menyarankan korban agar melayangkan pengaduan resmi ke Propam. Langkah hukum ini dinilai penting agar kasus tersebut dapat diproses secara etik maupun pidana.

Praktisi hukum Yeri Kakanok, S.H., menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh. Ada dua aspek besar yang dilanggar: hukum pidana dan etik.

“Secara pidana, ini jelas masuk perzinaan sebagaimana diatur Pasal 284 KUHP. Secara etik, ini mencoreng nama baik institusi Polri. Jika terbukti, oknum harus diproses hukum, dijatuhi sanksi etik, bahkan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Yeri.

Dasar hukum terkait kasus ini cukup jelas:

• Pasal 284 KUHP: Menegaskan bahwa perzinaan adalah tindak pidana.

• Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 14 Tahun 2011): Melarang keras setiap perbuatan tercela yang merusak citra kepolisian.

• PP Nomor 1 Tahun 2003: Menyebutkan bahwa pelanggaran berat bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan


Berita Terkait
Terkini