Kini, suara publik semakin keras menuntut agar Propam Polres Halsel, bahkan Polda Maluku Utara, turun tangan menuntaskan kasus ini. Mereka menilai jika Polri tidak bersikap tegas, yang tercoreng bukan hanya nama seorang oknum, melainkan kehormatan seluruh institusi.
“Diam berarti berkhianat pada sumpah. Membiarkan arogansi seorang oknum sama saja dengan menghancurkan martabat seluruh institusi,” ujar salah satu tokoh pemuda Bacan.
Masyarakat berharap, Polri bisa membuktikan bahwa seragam cokelat bukan tameng untuk melindungi aib, melainkan lambang keadilan yang harus ditegakkan dengan transparan dan tegas.InvestigasiMabes.com(tim)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita