Kepala PSKW Djefrizal Amir, menambahkan pihaknya juga menerima perempuan yang terjaring razia aparat penegak perda di sejumlah daerah di Sumatera Barat, karena kedapatan melanggar Perda Penyakit Masyarakat. Saat masuk, kami lakukan pemeriksaan kesehatan dan asesmen mendalam. Bagi yang mengidap penyakit menular, kami rekomendasikan untuk segera dikembalikan karena dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap yang lain,” jelasnya.
Lebih lanjut Djefrizal menegaskan, terdapat prosedur khusus bagi setiap kelayan yang baru masuk. “Setelah melaksanakan pemeriksaan kesehatan, kami akan lakukan asesmen selama 15 hari ke depan. Dalam masa ini, yang bersangkutan belum diperbolehkan dikunjungi atau berkomunikasi dengan pihak luar. Hal ini penting untuk menjaga proses rehabilitasi serta mencegah pengaruh negatif dari luar,” terangnya.
Dengan pendekatan tersebut, panti ini tidak hanya menjadi tempat perlindungan sementara, tetapi juga wadah pemberdayaan. Para kelayan diharapkan mampu bangkit dan diterima kembali di tengah masyarakat setelah melalui proses rehabilitasi.
Sumber : Team