Rp 30 Miliar Melawan SHM: Drama Ironi Hukum di Banyuwangi

Foto Redaktur
Rp 30 Miliar Melawan SHM: Drama Ironi Hukum di Banyuwangi
Rp 30 Miliar Melawan SHM: Drama Ironi Hukum di Banyuwangi

InvestigasiMabes.com | Banyuwangi - Persidangan sengketa lahan Rest Area Cerung di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, kembali memanas. Dalam perkara nomor: 34/Pdt.G/2025/PN Byw, Rabu (10/9/2025) sore, gugatan fantastis senilai Rp30 miliar yang diajukan Bupati Banyuwangi terhadap warga pemilik SHM memasuki agenda mendengarkan saksi penggugat. Namun, bukannya memperkuat posisi, saksi justru ditolak majelis hakim.

Kuasa hukum tergugat, Krisno Jatmiko, S.H., M.H, dengan tegas menyatakan keberatan atas saksi yang dihadirkan penggugat. Menurutnya, saksi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Banyuwangi itu tidak independen karena sebelumnya hadir dalam sidang mediasi sebagai perwakilan resmi Bupati.

“Dalam mediasi lalu, saksi ini jelas datang dengan surat tugas dari Bupati. Artinya ia bukan saksi murni, tapi tangan panjang penggugat sendiri. Bagaimana mungkin bisa disebut obyektif ?,” sindir Krisno di ruang sidang.

Majelis hakim sependapat dan langsung menolak saksi tersebut. Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan awal bagi tergugat sekaligus tamparan balik terhadap penggugat yang dinilai gegabah.

Lebih jauh, Krisno menohok substansi gugatan Bupati terhadap warganya sendiri. Menurutnya, ini adalah contoh telanjang bagaimana kekuasaan bisa dipakai untuk menindas, alih-alih melindungi.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini