• 1 lembar Kwitansi pembayaran DP/uang muka sebesar Rp. 12.100.000
• 1 lembar Bukti angsuran pokok pemilik Kavling IM-Village
• 1 lembar hasil cetak Kwitansi Pelunasan kavling sebesar Rp. 16.625.007
• 1 lembar Kwitansi pembayaran pelunasan pembayaran sebesar Rp. 57.000.000
• 35 rekening koran Bank Muamalat
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
• 1 buku Akta PJB• 3 lembar brosur pemasaran Kavling Muslim Komplek Wisata Pendidikan Istana Mulia
• 1 lembar gambar master plan.
Kombes Pol Dian Setyawan menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.
Editor : RedakturSumber : Team