Warga Geruduk Tambang Pasir PT. Berkah Halal Thayyib, Warga Desak Pemerintah Tutup Permanen

Foto Investigasi Mabes
Warga Geruduk Tambang Pasir PT. Berkah Halal Thayyib, Warga Desak Pemerintah Tutup Permanen
Warga Geruduk Tambang Pasir PT. Berkah Halal Thayyib, Warga Desak Pemerintah Tutup Permanen

Tak hanya itu, aktivitas tambang yang merusak lingkungan jelas menabrak UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan. Sementara warga mengaku tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait tambang pasir tersebut.

Di sisi lain, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur bahwa setiap penambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah. Pasal 158 menegaskan, siapa pun yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Warga semakin geram karena pemerintah dan aparat penegak hukum terkesan membiarkan. Mereka mempertanyakan mengapa tambang yang diduga ilegal dan merusak lingkungan bisa bebas beroperasi.

“Legal maupun ilegal, kami tetap menolak. Karena dari awal kami tidak pernah memberi izin lingkungan. Kalau pemerintah terus membiarkan, sama saja mengorbankan masyarakat,” tegas salah satu warga.

Kemarahan warga bukan tanpa alasan. Jika dugaan adanya oknum aparat yang ikut bergelimang dalam bisnis ilegal tambang dan solar subsidi benar adanya, maka kepercayaan publik terhadap negara kian runtuh.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini