Guru Bisa Bernapas Lega? RUU Sisdiknas Ubah Konsep Gaji Minimum Menjadi Layak dan Manusiawi

Guru Bisa Bernapas Lega? RUU Sisdiknas Ubah Konsep Gaji Minimum Menjadi Layak dan Manusiawi
Guru Bisa Bernapas Lega? RUU Sisdiknas Ubah Konsep Gaji Minimum Menjadi Layak dan Manusiawi

InvestigasiMabes.com | Jakarta | Kabar menggembirakan datang dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, mengungkapkan bahwa konsep penghasilan guru dalam revisi undang-undang ini tidak lagi menggunakan istilah “minimum”, melainkan “layak dan manusiawi.”

Dalam podcast TVRI Parlemen pada Selasa, 21 Juli 2026, Bonnie menjelaskan bahwa revisi UU Sisdiknas yang memperbarui UU Nomor 20 Tahun 2003 bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan meningkatkan kesejahteraan guru.

“Dengan revisi Undang-Undang Sisdiknas ini, yang merupakan perbaikan dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang berarti 23 tahun lalu, kita hendak, satu, ingin membuat Undang-Undang ini non-diskriminatif. Kita ingin menyejahterakan guru.”

Menurutnya, kesejahteraan guru tidak hanya soal besarnya penghasilan. Guru juga harus mendapatkan perlindungan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas mendidik.

“Kalau guru sejahtera itu bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal kenyamanan, soal perlindungan. Itu sejahtera. Lo punya duit tapi lo dicekek-cekek mulu, diintimidasi mulu sama orang tua murid, sama siapa. Itu kan juga tidak nyaman. Dan akhirnya membuat guru tidak sejahtera.”

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini