InvestigasiMabes.com | Takalar- H. Kahar Sibali, pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Palleko di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, membantah keras tuduhan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU miliknya. Ia menegaskan bahwa pengisian jeriken di SPBU Palleko dilakukan untuk melayani kelompok petani yang telah memiliki surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.
Menurut H. Sibali, pengisian jeriken tersebut bukan untuk penimbunan, melainkan untuk memenuhi kebutuhan kelompok petani yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menyayangkan pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
H. Sibali juga menjelaskan bahwa dasar hukum pengisian jeriken bagi kelompok petani telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Regulasi ini memperbolehkan petani membeli BBM bersubsidi dengan rekomendasi resmi dari dinas terkait.
Sumber : Team