Saat diminta konfirmasi oleh hakim apakah tetap pada permohonan, Mangara Simbolon, SH., MH., yang akrab disapa Bang Bolon, menyatakan permohonan tetap dan langsung membacakan permohonan praperadilan di hadapan Hakim.
Dalam permohonan yang dibacakan secara bergantian bersama Fendy Reza Maulana, SH., kuasa hukum menyebut banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya, HS. Mereka menyatakan bahwa HS tidak pernah dimintai klarifikasi selama tahun 2024.
Permohonan juga disertai dengan data dan dokumen pendukung sebagai dasar diajukannya praperadilan. Menurut tim kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap HS tidak sah secara hukum dan cacat prosedur.Sidang berlangsung tertib dan disaksikan oleh keluarga dari HS serta tim dari Polres Jepara, termasuk Iptu Sarmo dari Kasikum dan anggota dari Seksi Hukum Polres Jepara," ( Red).
Editor : RedakturSumber : Team