Dengan demikian, hakim menolak surat kuasa dari pihak Polres Jepara. Ia memberikan kesempatan kepada pihak Termohon untuk memperbaiki dan menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan pada sidang berikutnya, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Di Duga Kades Ketapang Sengaja Hambat perkembangan Bumdes Dua Perangkat Desa Rangkap Jabatan
“Silakan besok Kuasa Hukum Termohon dapat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan. Karena untuk memberikan tindakan atau jawaban harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Meirina.
Jadwal Sidang Praperadilan Ditetapkan Secara Maraton
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Hakim Meirina juga menyampaikan jadwal lanjutan sidang praperadilan akan berlangsung secara maraton. Sidang Selasa (7/10) akan digelar untuk replik dan duplik. Rabu (8/10) diagendakan pembuktian surat dan saksi dari pihak Pemohon. Kamis (9/10) giliran pembuktian dari pihak Termohon. Sidang dijadwalkan akan ditutup dengan pembacaan kesimpulan dan putusan pada Jumat (10/10/2025).Kuasa Hukum Pemohon Bacakan Permohonan Praperadilan
Editor : RedakturSumber : Team