InvestigasiMabes.com | Bitung,Sabtu 11 Oktober 2025 – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal kembali menyita perhatian publik. Kali ini, sebuah lokasi penambangan yang beralamat di kompleks perumahan Aer Ujang, Kelurahan Danauwudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan berada sangat dekat dengan kawasan permukiman warga.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan hari ini, ditemukan bahwa lokasi tersebut dipadati oleh sekitar 10 unit dump truck yang sedang melakukan pemuatan pasir. Selain itu, terdapat satu unit alat berat jenis ekskavator yang tampak aktif mengeruk material dari lokasi tersebut.
Usaha penambangan ini disebut-sebut milik seorang perempuan bernama Ibu Deisi, yang menurut informasi warga sekitar, tidak mengantongi dokumen perizinan lengkap baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun izin usaha pertambangan lainnya. Yang lebih mengejutkan, lokasi tersebut diduga belum pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) sejak mulai beroperasi.
Warga mencurigai bahwa pemilik usaha kebal hukum karena hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat, meski aktivitas tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan menimbulkan keresahan.> “Kami sebagai warga sangat khawatir. Lokasinya terlalu dekat dengan rumah-rumah warga. Aktivitas truk dan alat berat membuat jalan rusak dan debu beterbangan ke mana-mana. Kami minta pihak kepolisian, baik dari Polda Sulut maupun Polres Bitung, segera turun dan melakukan penyelidikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Editor : RedakturSumber : Team