Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Galian C Ilegal di Ranowulu Dibiarkan Berjalan Lancar

Foto Redaktur
Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Galian C Ilegal di Ranowulu Dibiarkan Berjalan Lancar
Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Galian C Ilegal di Ranowulu Dibiarkan Berjalan Lancar

Berpotensi Melanggar Hukum: Ini Pasal yang Bisa Menjerat

Jika benar tidak mengantongi izin, aktivitas penambangan yang dilakukan Ibu Deisi dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal dan berpotensi dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan beberapa regulasi berikut:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, atau IPR dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak **Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini