Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Galian C Ilegal di Ranowulu Dibiarkan Berjalan Lancar

Foto Redaktur
Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Galian C Ilegal di Ranowulu Dibiarkan Berjalan Lancar
Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Galian C Ilegal di Ranowulu Dibiarkan Berjalan Lancar

> “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak **Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Warga Tagih Ketegasan Penegak Hukum

Dengan semakin maraknya penambangan tanpa izin yang mengancam keselamatan warga dan lingkungan, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tidak tutup mata dan segera bertindak tegas.

> “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami minta lokasi ini ditutup sementara sampai ada kejelasan perizinan, dan pemilik usaha harus bertanggung jawab,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini