Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyerahkan segala bentuk perselisihan kepada pihak berwenang.
“Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Polres Lampung Selatan akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang meresahkan warga,” tegasnya.(Syarif/Iwan). Editor : RedakturSumber : Team