Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rp13 Juta di Kalianda, Uang Hasil Curian Diamankan

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rp13 Juta di Kalianda, Uang Hasil Curian Diamankan
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rp13 Juta di Kalianda, Uang Hasil Curian Diamankan

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menindak laporan masyarakat secara cepat dan tepat.

“Berkat kerja sama antara Polsek Kalianda dan Tim Tekab 308 Presisi, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian. Kami juga berhasil mengamankan hampir seluruh uang hasil kejahatan,” kata AKP Indik Rusmono.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kalianda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

AKP Indik menambahkan, pihaknya mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu memberikan informasi selama proses penyelidikan. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tutupnya. (Syarif).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini