Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Samboja, Mengapa Aparat Seolah Tutup Mata

Foto Redaktur
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Samboja, Mengapa Aparat Seolah Tutup Mata
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Samboja, Mengapa Aparat Seolah Tutup Mata

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pihak Polsek Kuala Samboja tidak mengetahui, atau justru sengaja membiarkan karena adanya “kepentingan”?

Padahal, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana secara tegas memberi kewenangan kepada penyidik untuk bertindak cepat terhadap aktivitas yang menimbulkan keresahan dan dugaan tindak pidana ekonomi.

“Kalau aktivitas sebesar itu bisa luput dari pantauan aparat, maka kita pantas bertanya: ada apa di balik diamnya penegak hukum?” tegas Yanto, pemerhati kebijakan publik di Kukar.

Dari hasil investigasi lanjutan, dugaan menguat bahwa BBM subsidi hasil “pengetapan” dari beberapa SPBU tidak hanya disimpan di satu titik, tetapi disalurkan ke sejumlah gudang kecil di Samboja dan sekitarnya. Dari sana, solar diduga dijual kembali ke perusahaan tambang, alat berat, dan transportasi industri.

Praktik seperti ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini